Undang-Undang Pemilu

pemilu


Materi Kuliah Umum

Tema: Undang-Undang Pemilu
Pemateri: Bapak Rachmat Trijono SH. NA

Pengertian Pemilu

Pemilu adalah suatu proses dimana para pemilih memilih orang-orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu.

Jabatan dalam Pemerintahan

  • Tingkat Pusat: Presiden, Wakil Presiden, DPR, DPD
  • Tingkat Provinsi: DPRD, Gubernur
  • Tingkat Kabupaten/Kota: DPRD Kabupaten, DPRD Kota, Walikota, Bupati

Asas Pemilu

Asas pemilu adalah LUBER JURDIL. Yang berarti Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.
  • Langsung: Langsung artinya pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara.
  • Umum: Umum artinya menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi.
  • Bebas: Bebas artinya setiap warga negara berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun.
  • Rahasia: Rahasia artinya pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun.
  • Jujur: Jujur artinya dalam penyelenggaraan pemilu, penyelenggara pemerintah dan partai politik peserta pemilu, pengawas pemilu, termasuk pemilih serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Adil: Adil artinya dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politi peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.


Tujuan Pemilu

Tujuan pemilu di antaranya adalah:
  1. Untuk memilih DPR
  2. Untuk memilih DPD
  3. Untuk memilih DPRD

Sistem Pemilu

Sistem pemilu terdiri dari beberapa sistem, yaitu:
  1. Sistem Distrik (single member district): Sistem distrik adalah sistem pemilu dimana pemilih dikelompokkan dalam distrik-distrik. Penentuan distrik berdasarkan jumlah penduduk yang ada. Satu distrik memiliki jatah 1 kursi di parlemen (DPR, DPRD).
  2. Sistem Proporsional: Sistem proporsional adalah sistem pemilihan yang memperhatikan proporsi atau perimbangan antara jumlah prnduduk dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan.
  3. Sistem Gabungan: Sistem gabungan adalah sistem gabungan antara distrik dan proporsional, sehingga adanya keterwakilan sekaligus ada kesatuan geografis.
Sebagai contoh, pada pemilu di tahun-tahun berikut ini menggunakan sistem proporsional:
  • Pemilu 1999 (48 partai politik)
  • Pemilu 2004 (24 partai politik)
  • Pemilu 2009 (24 partai politik)


Ambang Batas Parlemen (Parliamentary Threshold)

Ambang batas parlemen adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilu untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di DPR dan DPRD. Ketentuan ini pertama kali ditetapkan pada pemilu 2009.
  • Berdasarkan pasal 202 UU No. 10 tahun 2008: ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5%
  • Berdasarkan UU No. 8 tahun 2012: ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku untuk semua anggota DPR dan DPRD.

Tugas KPU

Berikut ini adalah tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU):
  • Merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu.
  • Menerima, meneliti dan menetapkan partai politik yang berhak sebagai peserta pemilu.
  • Membentuk Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dan mengkoordinasi kegiatan pemilu mulai dari tingkat pusat sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  • Menetapkan jumlah kursi anggota DPR, DPRD I (provinsi) dan DPRD II (kabupaten/kota) untuk setiap daerah pemilihan.
  • Menetapkan keseluruhan hasil pemilu di semua daerah pemilihan.
  • Mengumpulkan dan mensistemasikan bahan-bahan serta hasil pemilu.


Nama dan Tanda Gambar Partai Politik yang Dilarang

Untuk membuat sebuah partai politik, perlu diperhatikan beberapa nama dan tanda gambar yang dilarang berikut ini:
  • bendera/lambang negara Republik Indonesia (RI)
  • lambang lembaga negara/pemerintah
  • nama, bendera, lambang negara lain/lembaga/badan Internasional
  • nama, bendera, simbol organisasi gerakan separatis atau organisasi terlarang
  • nama atau gambar seseorang
  • nama, lambang/tanda gambar partai politik lain

Dokumen Persyaratan Pendaftaran Partai Politik

Berikut ini adalah dokumen persyaratan pendaftaran partai politik jika ingin mengikuti pemilu:
  • berita negara RI yang memuat tanda terdaftar bahwar partai politik tersebut menjadi badan hukum
  • keputusan pengurus pusat partai politik tentang pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota
  • surat keterangan dari pengurus pusat partai politik tentang kantor dan alamat tetap pengurus (pusat, provinsi, kabupaten/kota)
  • surat keterangan pernyataan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • surat keterangan pendaftaran nama, lambang dan tanda gamabr partai politik dari departemen
  • surat keterangan perolehan kursi partai politik di DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dari KPU



Dicatat dan dipelajari pada: Sabtu, 23 Februari 2013.
Semua tulisan yang ada di website ini merupakan hasil rangkuman materi yang ada di buku pelajaran saya yang dipelajari dan dijelaskan oleh guru/dosen pada saat masih menempuh masa pendidikan.

Posting Komentar

0 Komentar