Menurut Para Ahli
Mochtar Kusumaatmaja
Menurut Mochtar Kusumaatmaja, tahap-tahap perjanjian Internasional dibagi menjadi dua:
- Klasik: perundingan, penandatanganan dan ratifikasi (pengesahan)
- Normal: penandatanganan dan ratifikasi (pengesahan)
Fred Frynond
Menurut Fred Frynond, tahap-tahap perjanjian Internasional dibagi menjadi dua:
- Normal: perundingan (negosiasi), penandatanganan (signature), persetujuan parlemen (the approval of parliament), dan ratifikasi (ratifications)
- Yang Disederhanakan: terbentuk atau tercipta karena pengaturan hubungan internasional membutuhkan waktu yang cepat. Tahapannya: negosiasi dan penandatanganan.
Berdasarkan Hukum Positif di Indonesia
Hukum positif adalah hukum yang berlaku saat ini juga di suatu negara. Contohnya hukum peraturan lalu lintas.
Tahap-tahap perjanjian internasional berdasarkan hukum positif di Indonesia:
- Tahap Penjajakan: pada tahap ini, pembuatan perjanjian internasional dilakukan oleh pihak-pihak yang berunding mengenai kemungkinan negara tersebut melakukan perjanjian internasional. Dilakukan oleh masing-masing perwakilan.
- Tahap Perundingan (Negotiation): pada tahap ini, dibahas isi perjanjian internasional, masalah dan tujuan.
- Perumusan Naskah Perjanjian
- Penerimaan Nashkah Perjanjian: pada tahap ini, masing-masing pihak melakukan tindakan untuk menyetujui garis-garis besar isi perjanjian.
- Penandatanganan (Signature): ditandatangani oleh pihak yang berlawanan.
- Pengesahan Naskah Perjanjian
Berdasarkan Konvensi Wina 1919
Berikut ini adalah tahap-tahap perjanjian internasional berdasarkan konvensi Wina 1919:
- Tahap Perundingan (Negotiation)
- Tahap Penandatanganan: dilakukan oleh masing-masing menteri luar negeri
- Ratifikasi
Dicatat dan dipelajari pada: Selasa, 26 Februari 2013
Semua tulisan yang ada di website ini merupakan hasil rangkuman materi yang ada di buku pelajaran saya yang dipelajari dan dijelaskan oleh guru/dosen pada saat masih menempuh masa pendidikan.
0 Komentar